Kamis, 07 Juni 2012

Manajemen Kepenjualan Bab Kasus Kasus Kepenjualan


MANAJEMEN KEPENJULAN
BAB  
KASUS KASUS KEPENJUALAN


Pengertian Penjualan
                Penjualan adalah pendapatan lazim dalam perusahaan dan merupakan jumlah kotor yang dibebankan kepada pelanggan atas barang dan jasa.
 
·           Penjualan Kredit        
Adalah penjualan dengan tenggang waktu rata-rata diatas satu bulan.
·           Penjualan Tender
Adalah penjualan ynag dilaksanakan melalui prosedur tender untuk memegangkan tender selain harus memenuhi berbagai prosedur.
·           Penjualan Ekspor
Adalah penjualan yang dilaksanakan dengan pihak pembeli luar negeri yang mengimpor barang tersebut.
·            Penjualan Konsinyasi
Adalah penjualan yang dilakukan secara titipan kepada pembeli yang juga sebagai penjual.
·            Penjualan Grosir
Adalah penjualan yang tidak langsung kepada pembeli, tetapi melalui pedagang grosir atau eceran.
 
            Dari uraian diatas penjualan memiliki bermacam-macam transaksi penjualan yang terdiri dari: penjualan tunai, penjualan kredit, penjualan tender, penjualan konsinyasi, penjualan ekspor, serta penjualan grosir.

Bagian-Bagian Penjualan
Menurut Krismiaji dalam bukunya “Sistem Informasi Akntansi” menyatakan bahwa bagian-bagian penjualan dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

·           Bagian Penjualan
·           Bagian Kredit
·           Bagian Gudang
·           Bagian Pengiriman
·           Bagian Penagihan
Menurut pengertian diatas dapat diuraikan sebagai berikut:
1.       Bagian Penjualan
Adalah bagian penjualan menerima surat pesanan dari pihak pembeli dan membuat surat order penjualan atas dasar surat pesanan tersebut.
2.       Bagian Kredit
Adalah atas dasar surat pesanan dari pembeli yang diterima dibagian penjualan, bagian ini memeriksa data kredit pelanggan yang selanjutnya memberikan persetujuan terhadap surat pesanan tersebut dan memeriksannya ke bagian gudang.
3.       Bagian Gudang
Adalah bagian gudang yang bertugas untuk menyimpan persediaan baran dagangan serta mempersiapkan barang dagangan yang akan dikirim kepada pembeli.
4.       Bagian Pengiriman
Adalah bagian ini mengeluarkan surat order penjualan dan kemudian membuat nota    
pengiriman atas barang yang dipesan. mendapat laba yang maksimal dengan modal sekecil-
kecilnya, dan menunjang pertumbuhan suatu  perusahaan.

Kode Etik Melakukan Penjualan

Kode Etik PT Healthy Royal Marketing (HR Marketing) merupakan panduan yang dibuat oleh Perusahaan untuk memastikan Distributor memahami konsep, misi dan visi Perusahaan.  Dan juga merupakan acuan untuk memudahkan Distributor menjalankan bisnis atau transaksi dengan mengikuti etika serta peraturan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Penjualan Langsung (SIUPL) 2008.  Selain melindungi kepentingan kedua belah pihak, Kode Etik juga bertindak sebagai jaminan terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawab kedua belah pihak. Kegagalan untuk mematuhi pasal-pasal dalam Kode Etik Healty Royal Marketing akan mengakibatkan kehilangan hak keanggotaan, hak sebagai Distributor untuk memperoleh keuntungan-keuntungan dan insentif yang disediakan dalam Program Pemasaran Haelty Royal Marketing dan atau hal-hal yang beralasan yang dilakukan oleh perusahaan :

1. KEANGGOTAAN
2. SPONSORSHIP
3. HAK KEANGGOTAAN
4. KEBIJAKAN PENJUALAN DAN WAKTU TRANSAKSI
5. KEBIJAKAN PEMBELIAN KEMBALI
6. PEMESANAN PRODUK DAN PEMBAYARAN
7. PEMBAYARAN BONUS, INSENTIF, DAN PROMOSI
8. KANTOR OPERASIONAL, SUPER STOKIS DAN STOKIS CENTER
9. HAK ANGGOTA
10. HAK-HAK PERUSAHAAN

Cara – cara penjualan yang sesuai adalah dengan penjulan yang dilakukan secara tertib dengan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah yang telah di lindungi oleh Hukum di suatu negara tersebut.

Upaya-Upaya Pemberantasan Perdagangan Ilegal Oleh Pemerintah

Menko Polhukham dalam acara dengar pendapat dengan Komisi I DPRRI mengatakan masalah Illegal Logging, Illegal Fishing dan Illegal Mining pada dasarnya, pengelolaan sumber daya alam nasional, diorientasikan sebesar-besarnya bagi kepentingan kesejahteraan rakyat. Sumber daya hutan, sumber daya perikanan dan sumber daya pertambangan, merupakan sumber daya alam nasional potensial yang memberikan prospek perekonomian bagi upaya perwujudan kesejahteraan rakyat, apabila dikelola dengan baik. Oleh karenanya, pengelolaan sumber daya alam, utamanya hutan, perikanan dan pertambangan, harus dilakukan dengan menjamin : Dinamisasi perekonomian dalam menunjang pertumbuhan, kelestarian lingkungan dan ekosistem, penegakan hokum bagi setiap bentuk penyimpangan/ pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Disadari bahwa dengan luasnya wilayah daratan dan perairan, serta besarnya kandungan sumber daya alam nasional ( hutan, perikanan dan pertambangan ) , diperlukan upaya kordinasi lintas sektoral, agar pengelolaan sumber daya alam dapat tetap berada pada orientasi kepentingan tersebut.

1. Masalah Illegal Logging.

Inpres Nomor : 4 Tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, merupakan landasan koordinasi penanggulangan Illegal Logging, dengan fokus upaya :Percepatan pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di kawasan Hutan, melalui penindakan terhadap orang atau badan yang melakukan kegiatan : menebang/memanen/memungut hasil hutan kayu dari kawasan hutan tanpa hak/ijin dari pejabat yang berwenang, menerima/memberi/menjual/menyimpan hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah, mengangkut/menguasai/memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kayu tersebut, membawa alat-alat berat/ alat-alat lainnya yang lazim/patut diduga digunkan untuk mengangkut hasil hutan kayu di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang, Menindak tegas dan memberikan sansi terhadap oknum petugas yang terllibat, Melakukan koordinasi dan kerja sama, Memanfaatkan informasi masyarakat, Melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pemberantasan penebangan kayu secara illegal, untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.

Departemen Kehutanan sebagai departemen teknis sektoral dalam pengelolaan sumber daya kehutanan, melakukan upaya-upaya :Penataan berbagai peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaannya, Revitalisasi sektor kehutanan, khususnya industri kehutanan, Pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar hutan,Penataan dan pemantapan kawasan hutan.
Kerja sama Internasional yang dilakukan : MoU dengan RRC,Uk dan USA, Lol dengan Norwegia, Joint Statement/join Announcement dengan Korea dan Jepang, Proses Negosiasi dengan Uni Eropa, yaitu European Union Forest Law Enforcement, Government and Trade (FLEGT) Voluntary Patnership Agreement (VPA) antara RI dan EC.

Kendala-kendala dalam upaya penanggulangan : Rasio luas wilayah yang harus diawasi dengan kemampuan pengawasan. ( Keterbatasan SDM, Keterbatasan sarana dan prasarana pendukung), Masih adanya pemanfaatan masyarakat di sekitar hutan untuk melakukan penebangan hutan secara illegal oleh pemilik modal, Belum terintegrasinya Online Data Base Intergovernmental Agency, sehingga pertukaran informasi di bidang tindak pidana kehutanan masih lemah, Kecenderungan tidak konsistennya masyarakat dunia, berkaitan dengan kepentingan perdagangan kayu dunia dan isu pelestarian hutan.
Perkiraan kerugian perekonomian Negara : Luas hutan tropis Indonesia kurang lebih 120, 35 juta hektar, yang dilingkupi oleh ribuan titik rawan yang memungkinkan untuk penyelundupan hasil hutan, dihadapkan dengan keterbatasan kemampuan pengawasan/ pengamanan yang ada, kerawanan tersebut merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang cukup besar, Departemen Keuangan mencatat, dari upaya pemberantasan illegal logging, dapat diselamatkan keuangan negara melalui pelelangan, sebagai berikut : Tahun 2006 kurang lebih Rp 209.706.652.237 ( Dua Ratus Sembilan Milyar Tujuh Ratus Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), Tahun 2007 kurang lebih Rp 83.428.356.593 ( Delapan Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Dua Puluh Delepan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

Catatan kasus-kasus Illegal Logging 2 ( dua ) Tahun terakhir dan beberapa kasus besar : Tahun 2006 Bareskrim Polri mencatat Jumlah tindak pidana illegal logging yang ditangani 3.711 kasus, dengan tersangka 5.217 orang dan diselesaikan 2.407 kasus dengan barang bukti : Kayu Olahan = 494.810.53 M3, Kayu log/Bulat = 690.637 batang, Tugboat = 8 Unit, Tongkang = 7 Unit, Ponton = 2 Unit, Klotok = 111 Unit, Kapal = 451 Unit, Truk/mobil = 1.255 Unit, Alat Berat = 187 Unit, Alat ringan = 314 Unit, Sepeda motor = 39 Unit, Buldoser = 2 Unit, Chainsaw = 41 Unit.
Tahun 2007 Bareskrim Mabes Polri mencatat jumlah tindak pidana illegal logging yang ditangani 1.749 kasus, dengan jumlah tersangka 1.717 orang dan diselesaikan 1.260 kasus dengan barang bukti sebagai berikut : Kayu =  503.471 M3 + 405.828 Batang, Ponton/Tb/Tk =  17 Unit, Klotok = 69 Unit, Kapal = 59 Unit, Truk = 1.232 Unit, Kontainer = 272 Unit, Alat Berat = 205 Unit, Alat Ringan = 832 Unit, Sepeda Motor = 68 Unit.

Lebih lanjut dikatakan mengenai Kasus Illegal Logging di Provinsi Riau, operasi yang dilakukan aparat Polri dalam pemberantasan illegal logging di Provinsi Riau merupakan implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara Illegal di Kawasan Hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Dari operasi ini, telah dilakukan proses penyidikan, antara lain 14 perusahaan HTI, serta penyitaan sejumlah besar kayu, sejumlah alat angkut dan alat berat. Di dalam perkembangannya, timbul dampak yang berkaitan dengan dengan aspek penegakan hukum dan aspek sosial ekonomi. Pada aspek penegakan hukum, terdapat perbedaan perpsepsi antara jajaran Departemen Kehutanan dan Jajaran Polda Riau, tentang Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri. Pada aspek sosial-ekonomi, timbul keluhan dunia usaha, berkait dengan penurunan produksi karena berhentinya pasokan bahan baku, yang kemudian disimpulkan mengakibatkan penurunan nilai ekspor, pengangguran dan hambatan instansi. Masalah tersebut mengemukakan di berbagai media massa baik cetak dan elektronik yang lebih mengeksploitasi perbedaan persepsi tersebut, sebagai pertentangan yang tajam antar institusi. Untuk penyelesaian masalah ini, telah dibentuk Tim Penyelesaian Masalah Illegal Logging di Provinsi Riau (TPM) yang terdiri dari Tim Pengarah ( Ketua Menko Polhukam, Wakil Ketua Menko Perekonomian ) dan Tim Pelaksana ( Ketua Deputi V / Kemenko Polhukam, Wakil Ketua Deputi III / Kemenko Perekonomian ).

Kebijakan  penyelesaian dengan percepatan proses hukum, baik aspek pidana/maupun aspek perdata dan administrasi ( terkait dengan pelanggaran lingkungan ), perusahaan dapat melanjutkan kegiatan usaha, sesuai aturan yang berlaku, direkomendasi oleh Dephut berdasarkan RKT dan diketahui Polri. Kayu yang di police line dapat dimanfaatkan dengan memberikan jaminan serta ijin pengadilan setempat. Sebagian kayu sitaan disisihkan untuk dijadikan contoh barang bukti. Alat berat yang di police line dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional perusahaan melalui cara pinjam pakai, dengan mengajukan permohonan dilampiri dokumen ( atau kesediaan memenuhi kewajiban pengurusan dokumen yang diketahui pengurusan dokumen yang diketahui pejabat Bea Cukai setempat bagi alat berat yang tidak / belum ada dokumennya).

Perkembangan saat ini, secara umum pelaksanaan kesepakatan penyelesaian masalah illegal logging di Provinsi Riau telah ditindaklanjuti di tingkat Provinsi. Penyelesaian proses hukum dilakukan dengan percepatan kelengkapan berkas perkara sejalan dengan hasil koordinasi Kapolda dengan Kajati Riau. Percepatan penerbitan RKT telah didukung dengan penerbitan PP Nomor 3 Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan. Tim telah melakukan pertemuan antara Kaplda dan para Kapolres, Pejabat Pemda Provinsi dan seluruh Kepala Dinas Kehutanan se Provinsi Riau guna kelancaran penerbitan RKT. Penyelesaian barang bukti kayu yang di police line, telah dimulai dengan pelaksanaan penaksiran (taksasi) besaran nilai untuk penentuan jumlah uang jaminan dari para pemilik kayu sitaan. Alat Berat yang disita sebanyak 178 Unit, telah direalisasikan pinjam pakai kepada pemilik sebanyak 24 unit.

Kasus Illegal Logging di Kabupaten Kapuas Hulu dan Sintang Provinsi Kalbar ( dikenal sebagai Kasus Tenda Biru). Ditemukan kayu berupa rakit pada Januari 2008 sebanyak 19 rakit atau sebanyak 22.124 batang (10 rakit berada di Kab. Kapuas Hulu dan 9 rakit berada di Kabupaten Sintang) Provinsi Kalimantan Barat dengan diikuti oleh 285 orang penduduk –masyarakat setempat. Wakil Bupati Kapuas Hulu dan Gubernur Provinsi kalbar melaporkan ke Menko Polhukam dan Menhut. Pada tanggal 6 Maret 2008 diselenggarakan rapat koordinasi untuk penyelesaian masalah dengan memperhatikan aspek: penegakan hukum, politik, dan aspek kemanusiaan serta pembangunan masyarakat di wilayah perbatasan. Kayu temuan tersebut sebagian dalam proses lelang pada tanggal 18 Maret 2008 dan sebagiannya dalam proses pengukuran. Terhadap masyarakat yang menyertai rakit kayu tersebut telah difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemda Provinsi Kalbar untuk dikembalikan ke desanya masing-masing.

2. Masalah Illegal Fishing.

Perairan Indonesia yang merupakan 2/3 bagian wilayah Indonesia sebagai Negara Kepulauan, mencakup perairan kedaulatan dan yurisdiksi nasional, seluas kurang lebih 6 juta kilometer persegi. Upaya pengawasan dan pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya laut termasuk sumber daya perikanan di wilayah perairan nasional, merupakan bagian penting dari upaya dukungan terhadap pembangunan ekonomi nasional dan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Berkaitan dengan pengawasan dan pengamanan tersebut, fokus upaya harus mencakup : pemberantasan penangkapan ikan secara tidak sah ( Tanpa Ijin, Penyalahgunaan ijin meliputi daluwarsa, fishing ground,alat tangkap), pengangkutan hasil tangkapan ( Entry Point dan Exit point, Transhipment), bentuk-bentuk pelanggaran terkait lainnya ( Undang-undang Pelayaran, Ketenagakerjaan, Penyalahgunaan BBM bersubsidi).
Terkait dengan berbagai insitusi yang berdasarkan Undang-undang memiliki kewenangan dalam tugas-tugas pengawasan, pengamanan dan penegakan hukum di laut, diperlukan koordinasi dan kerjasama untuk membangun sinergi, bagi kepentingan efektifitas upaya pemberantasan kegiatan illegal di Laut. Institusi terkait, seperti Departemen Kelautan dan Perikanan, TNI AL. Polri, KPLP/Dephub, Ditjen BC/Depkeu, melaksanakan kegiatan operasional di laut, sesuia dengan tugas pokok masing-masing, baik dalam bentuk operasi mandiri maupun operasi terkoordinasi dengan unsur/ instansi lainnya dalam wadah Bakorkamla. Departemen Kelautan dan Perikanan, sebagai departemen teknis sektoral yang mengelola masalah-masalah kelautan dan perikanan, dalam kebijakan penanggulangan illegal fishing, melakukan langkah-langkah : penempatan 4 (empat) stategi pendekatan meliputi pre-emptif,responsif, persuasif, koordinasi, melakukan percepatan pemberantasan illegal fishing, melalui : Pembentukan pengadilan khusus perikanan di 5 daerah yaitu, Jakarta, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual, Pembentukan satgas percepatan penanganan pelanggaran,termasuk proses penyidikan tindak pidana perikanan, Pelaksanaan Program Radip Repatriation bagi ABK kapal asing, Penyusulan pemberian insentif bagi aparat pengak hukum yang berjasa dalam penyelamatan kekayaan negara di sektor perikanan, melaksanakan operasi surveillance. Kerjasama Internasional dilakukan dalam aspek pengawasan dan aspek patroli terkoordinasi.

Lebih lanjut kendala-kendala dalam penanggulangan yaitu Rasio luas wilayah perairan yang harus diawasi dengan kemampuan pengawasan ( keterbatasan SDM, keterbatasan sarana/prasarana, keterbatasan dukungan anggaran), ketentuan hukum yang menjadi dasar Operasional pengawasan belum seluruhnya tersedia ( aturan-aturan pelaksanaan dari Undang-unang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan ), belum optimalnya operasionalisasi pengadilan perikanan, masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Perkiraan kerugian perekonomian negara yaitu : luasnya wilayah perairan kedaulatan dan yurisdiksi nasional, yang terbuka akses dari segala penjuru, merupakan kerawanan yang memungkinkan terjadinya kegiatan illegal, yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara yang cukup besar. Departement Kelautan dan Perikanan mencatat dari upaya pemberantasan illegal fishing, dapat diselamatkan potensi kerugian negara, sebagai berikut : Tahun 2006, dapat diselamatkan kerugian negara Rp 315.374.400.000 ( Tiga Ratus Lima Belas Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Empat Rarus Ribu Ruoiah), dari hasil lelang kapal, Pajak Hasil Perikanan (PHP), Subsidi BBM, dan Sumber Daya Perikanan. Tahun 2007, dapat diselamatkan kerugian negara sekitar Rp 439.612.800.000 ( Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Dua Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), dari hasil leleng kapal, Pajak Hasil Perikanan (PHP), Subsidi BBM, dan Sumber Daya Perikanan.


Dalam pada itu terdapat catatan Kasus-kasus Illegal Fishing 2 (dua) tahun terakhir dan beberapa kasus besar antara lain : Tahun 2006 Jumlah tindak pidana illegal fishing yang diungkap 429 kasus, diselesaikan 268 kasus. Tahun 2007 jumlah tindak pidana illegal fishing yang berhasil diungkap sebanyak 376, diselesaikan 376. Kasus M.V.Golden Blessings ( Bendera Philiphina), Putusan Pengadila Negeri Jayapura 28 Februari 2007 denda Rp 500 Juta, Subsider 6 bulan penjara, barang bukti dikembalikan kepada pemilik ( JPU banding), Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 24/Pid.B/2007/PT.JPR 5 Oktober 2007, pidana denda Rp 500 Juta, Subsider 6 bulan kurungan, Barang bukti Kapal beserta kelengkapan dan uang hasil lelang ikan tuna 200 ton seharga Rp 210 Juta dirampas untuk negara ( terrdakwa kasasi). Kasus M.V. Cheng long ( Bendera Panama), Putusan PN Surabaya Nomor 2180/Pid.B/PN.SBY tanggal 31 Oktober 2007, Pidana Perikanan dan Pelayaran, denda Rp 500 Juta, Subsider 4 bulan kurungan, BB kapal dan kelengkapan serta BB lelang Ikan 459 ton seharga 2.181.160.000 dirampas untuk negara ( terdakwa banding ). Kasus M.V.Piong Piong Hai-05099 ( Bendera China), Putusan PN Manokwari Nomor 48/Pid.B/2007/PN Mkw 23 November 2007 Pidana Perikanan terdakwa 1 dan terdakwa 2 pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 200 Juta, menetapkan para terdakwa tetap ditahan, BB 1 set jaring dan 3 ekor ikan hiu yang sudah mati dirampas negara untuk dimusnahkan (JPU banding ), Putusan PT Jayapura Nomor 69/Pid/2007/PT.PJR 14 Desember 2007 pidana masing-masing 5 tahun dan denda Rp 1 Milyar Subsider 1 Tahun kurungan dan BB kapal beserta kelengkapan lainnya dirampas untuk negara. Kasus K.M. Thindo Mina 6 ( Bendera Indonesia ), Putusan PN Tanjung Pinang Nomor 340/Pid.B/2007/PN TPI trp tanggal 19 September 2007 dirampas untuk negara, dan 4 unit ALKAP dimusnahkan ( Inkrach).


3.  Masalah Illegal Mining.

Upaya penanggulangan illegal mining pada hakekatnya mencakup pemberantasan kegiatan penambangan secara tidak sah serta pelanggaran terhadap aturan tentang angkutan dan perdagangan (ekspor) barang tambang. Koordinasi upaya penanggulangannya adalah dengan Keppres Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan BBM, serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik, menjadi landasan alam penyusunan kebijakan dan program serta operasionalisasi penanggulangan secara terkoordinasi. Keppres tersebut di atas berlaku lagi dengan keluarnya Keppres Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pembubaran Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan BBM serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik. Dengan Keppres tersebut, Tim Koordinasi Penanggulangan serta Tim Pelaksana Pusat dan daerah dibubarkan. Pelaksanaan tugas penanggulangan selanjutnya dilakukan secara fungsional oleh instansi terkait sesuai lingkup tugas dan kewenangannya. Penanggulangan di fokuskan kepada upaya pemberdayaan aparatur pemerintah di pusat dan di daerah sesuai lingkup fungsi, tugas dan kewenangannya di sektor masing-masing di dalam upaya penanggulangan ( sesuai Keppres Nomor 44 Tahun 2004), Penertiban Penambangan Tanpa Ijin ( PETI) yang umumnya dilakukan oleh masyarakat, namun dimodali para cukong, Penegakan hukum terhadap para pelaku illegal mining, Pengawasan / pengamanan terhadap angkutan dan perdagangan (ekspor) barang tambang, antara lain melalui : Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/I/2007 tentang pelarangan Ekspor Pasir,Tanah dan Top-Soil, Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/I/2007 tentang pengaturan terhadap Ekspor Timah Batangan. Lebih lanjut dikatakan megenai kendala-kendala dalam upaya penanggulangan yaitu belum adanya aturan yang menjadi landasan untuk pelaksanaan penaggulangan secara terpadu, Faktor kesulitan dalam pendektesian praktek illegal mining, karena selalu berpindah lokasi, Pemanfaatan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, untuk melakukan PETI, oleh para pemilik modal, Tumpang tindih kewenangan pemberian ijin kuasa pertambangan (KP) oleh Gubernur dan Bupati / Walikota, Keterbatasan SDM serta sarana dan prasarana pendukung.

Catatan kasus-kasus Illegal Mining 2 Tahun terakhir ( Data Bareskrim Mabes Polri ), Tahun 2006, kasus penertiban illegal mining yang menonjol dalam tahun 2006 adalah penertiban penambangan batu bara di Kalimantan Selatan, jumlah tindak pidana Mining yang ditangani 55 kasus dengan jumlah tersangka 82 orang, diselesaikan 32 kasus, barang bukti biji timah 545,8 ton, pasir timah 471 ton, kaolin 157 ton, emas 37 kg, batubara 951,5 ton, truk 26 buah, mesin-mesin 25 buah. Tahun 2007, jumlah perkara illegal mining yang berhasil diungkap sebanyak 147 kasus dan yang diselesaikan 121 kasus, barang bukti yang berhasil disita : batubara 378 ton, bijih emas 25 karung, timah 14 ton, pasir timah 110 ton, alat berat 82 unit, perahu klotok 24 unit, truk/mobil 12 buah, mesin-mesin 115 unit.

Akibat dan ancaman yang ditimbulkan oleh kegiatan illegal terhadap keamanan dan integrasi NKRI antara lain : Pada aspek Ekonomi, kegiatan illegal ( Logging, Fishing,Mining) telah menimbulkan potensi kerugian perekonomian negara yang cukup besar, baik dari nilai sumber daya alamnya maupun dari pajak dan retribusi serta pendapatan negara lainnya, pada aspek sosial, timbul kesenjangan antara masyakat kecil yang hidup secara tradisional dalam memanfaatkan sumber daya alam, dengan pelaku-pelaku kegiatan illegal yang bermodal besar ) contoh : nelayan tradisional ), Pada aspek politis, kegiatan illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, menempatkan Indonesia dalam posisi yang tidak menguntungkan dalam percaturan dunia Internaional, pada aspek keamanan, kegiatan illegal mining ( eksploitasi pasir ) di pulau-pulau kecil terluar, dapat mengakibatkan kerusakan konfigurasi pantai sebagai tempat kedudukan titik dasar yang berpengaruh terhadap garis pangkal dan wilayah kedaulatan, kegiatan illegal fishing, dapat menjadi sarana kejahatan terhadap negara ( penyelundupan senjata) maupun kejahatan lintas negara ( narkoba, dll ), dana yang dihasilkan dari kegiatan illegal, dapat digunakan pihak-pihak tertentu yang mengancam keamanan negara ( teroris,separatis ).

            Itulah upaya Negara dan Pemerintah kita khususnya bangsa Indonesia dalam memerangi / memberantas kasus perdagangan ilegal yang menyebabkan banyaknya kerugian yang ditimbulkan, mula dari itu pemerintah dan segenap badan-badan, aparat, dan masyarakat di wajibkan cepat tanggap terhadap kasus-kasus penjulan ilegal ini



  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar