Jumat, 19 April 2013

Sistem Politik Republik Federal Jerman



1. Konstitusi Republik Federal Jerman

Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Ubergangszeit) yang di buat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh ?Dewan Menteri Wilayah Barat? yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi oleh karena itu selain ?Preambul? juga pasal (artikel) penutup UUD diperbaharui.

Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz. Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz telah diciptakan sebuah negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis konstitusional yang serius.

Grundgesetz terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara demokratis yang stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejah tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman. 

2. Lembaga Pemerintahan

Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, RFJ berupaya keras untuk tidak mengulangi politik yang pernah diterapkan dan terjadi sesaat Hitler memegang kekuasaan. Oleh karena itu diupayakan adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan yang jelas sehingga tidak dapat terulang lagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam sistem demokrasi yang dianut oleh RFJ (demokratis-parlementer) partai-partai politik memegang peran yang konstitutif. Yang berarti jika salah satu partai politik menang dalam pemilu baik tingkat daerah ataupun tingkat federal/pusat, maka partai ini berkuasa penuh dan bertanggung jawab atas pelaksanaan politik dalam periode pemerintahan yang ditentukan. Kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh negara terbagi dalam 3 lembaga pemerintahan yaitu :

1) Lembaga Legislatif :
 
a) Bundestag (DPR)
Bundestag Jerman adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Federal Jerman. Parlemen ini dipilih oleh rakyat setiap empat tahun. Pembubarannya (sebelum masa jabatan berakhir) hanya dapat dilakukan dalam situasi khusus dan menjadi kewenangan Presiden Federal. Tugas Bundestag yang utama adalah menetapakan undang-undang, memilih Kanselir dan mengawasi pemerintah.
Sidang pleno Bundestag adalah forum perdebatan besar di parlemen, terutama dalam diskusi mengenai masalah penting politik dalam negeri dan luar negeri. Pekerjaan awal mempersiapaan perundangan dilaksanakan dalam rapat-rapat komisi yang biasanya bersifat tertutup. Disini aspirasi politik harus dipertemukan dengan pandangan para ahli dari bidangnya masing-masing.
Dalam lingkup tugas komisi terletak juga titik berat pengawasan parlemen atas perilaku pemerintah. Tanpa pembidangan itu, penyelesaian begitu banyak masalah yang beraneka ragam tak mungkin tercapai. Bundestag menentukan komisi-komisi sesuai dengan pembagian bidang tugas yang berlaku pada pemerintah. Ini mencakup Komisi Luar Negeri, Komisi Sosial sampai Komisi Anggaran Belanja Negara, yang juga memainkan peranan penting, karena mewujudkan kewenangan parlemen atas pendapatan dan belanja negara. Kepada Komisi Petisi setiap warga dapat mengajukan permohonan maupun keluhannya.

Dari tahun 1949 sampai akhir periode legistalif 1990, 6700 rancangan undang-undang (RUU) diajukan kepada parlemen dan 4400 telah diputuskan. Kebanyakan RUU tersebut berasal dari pihak pemerintah, bagian lebih kecil dari parlemen sendiri maupun dari Bundesrat. RUU dibacakan dan dibahas tiga kali kepada komisi yang bersangkutan. Pada pembacaan ketiga diadakan pemungutan sura. Suatu undang-undang (kecuali perubahan terhadap konstitusi) diterima, apabila disetujui mayoritas dari jumlah suara yang diberikan. Untuk udang-undang yang menyangkut kewenangan negara bagian masih diperlukan persetujuan dari Bundesrat.

Anggota-anggota Bundestag Jerman dipilih dalam pemilihan yang umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Mereka masing-masing adalah wakil seluruh rakyat, tidak terikat pada penugasan dan perintah siapapun dan hanya bertanggung jawab pada hati nuraninya sendiri. Jadi mereka memiliki mendat bebas. Sesuai keanggotaan partai, mereka bergabung dalam fraksi-fraksi atau kelompok. Hati nurani dan solidaritas politis pada partai sendiri kadang-kdang dapat bertabrakan. Namun, walaupun seorang anggota parlemen keluar dari partainya, ia masih tetap memegang mandatnya di Bundestag. Di sinilah tampak dengan sangat jelas ketidaktergantungan anggota-anggota parlemen.

Berdasarkan jumlah anggota fraksi dan kelompok ditentukan pula jumlah wakilnya dalam komisi-komisi. Ketua Bundestag biasanya dipilih dari fraksi terbesar sesuai kebiasaan undang-undang dasar Jerman sejak dahulu.

Ketidaktergantungan para anggota parlemen secara keuangan dijamin melalui pemberian honorarium yang tingginya sesuai dengan arti penting kedudukan seorang wakil rakyat. Siapa yang sedikitnya delapan tahun menjadi anggota parlemen berhak mendapatkan pensiun setelah mencapai batas usia yang ditentukan.

b) Bundesrat (Dewan utusan negara bagian)
Lembaga legislatif yang terdiri dari perwakilan dari negara bagian yang jumlahnya didasarkan pada banyaknya penduduk negara bagian yang bersangkutan.
Bundesrat turut serta dalam pembuatan undang-undang dan administrasi negara federal. Berbeda dengan sistem senat di federasi lain seperti di Amerika Serikat atau Swis, Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat tidak terdiri dari wakil rakyat yang dipilih. Anggota Bundesrat adalah pejabat pemerintah negara bagian atau orang yang diberi kuasa oleh pemerintah tersebut. Sesuai dengan jumlah penduduknya, setiap negara bagian mempunyai tiga, empat, lima atau enam suara. Dalam pemungutan suara, setiap negar bagian hanya dapat memberikan suaranya sebagai kesatuan. Lebih dari setengah undang-undang yang dibuat memerlukan persetujuan Bundesrat. Artinya, undang-undang tersebut tak dapat diputuskan tanpa direstui oleh Bundesrat terutama adalah undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan negara bagian, misalnya dengan keuangan atau kewenangan administrasi mereka. Bagaimanapun juga, perubahan terhadap UUD memerlukan persetujuan Bundesrat dengan mayoritas dua pertiga dalam hal perundangan lain, Bundesrat mempunyai hak keberatan saja, yang dapat dibatalkan oleh keputusan Bundestag. Bila kedua dewan tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan, maka Komisi Perantara, yang anggotanya berasal baik dari Bundestag maupun dari Bundesrat, akan bersidang.


Di Bundesrat, kepentingan negara bagian sering kali didahulukan dari kepentingan partai. Akibatnya, pemungutan suara dapat membawa hasil yang tidak sesuai dengan pembagian kursi di parlemen. Ini menunjukkan sistem federasi yang hidup. Pemerintah pusat tak selalu dapat yakin, bahwa seitap negara bagian yang pemerintahannya didominasi oleh partai sendiri, akan juga selalu mendukung kebijakan Pemerintah Federal. Setiap negara bagian mendahulukan kepentingan khususnya di Bundesrat dan akan bersekutu dengan negara bagian lain yang bertujuan sama, tanpa peduli partai apa yang berkuasa di sana. Ini membuat situasi mayoritas yang berganti-ganti. Kompromi harus selalu ditemukan, apabila partai-partai yang membentuk pemerintah federal tidak memiliki mayoritas di Bundesrat.


Ketua Bundesrat dipilih secara bergilir dari antara negara bagian yang terwakili di dalamnya untuk masa jabatan setahun. Ketua Bundesrat mewakili Presiden Federal, bila yang terakhir berhalangan.

c) Bundesversammlung (Badan Permusyawaratan).
Bundesversammlung yang dibentuk pada tahun 1951 berlokasi di kota Karlsruhe bertugas untuk mengawasi agar semua ketentuan peraturan di dalam UUD dipenuhi, Hanya Bundesversammlung yang dapat memutuskan apakah suatu partai yang berbahaya terhadap ?kebebasan-demokrasi UUD dilarang atau tidak.
2) Lembaga eksekutif :
Pemerintah Federal (Bundeskanzler)
Pemerintah Federal Jerman, disebut juga kabinet, terdiri atas Kanselir dan para menteri. Kanselir Federal mempunyai posisi istimewa dan mandiri dalam pemerintah dan dihadapan para menteri. Ia mengepalai kabinet federal, ia saja yang berhak membentuk kabinet; Kanselir memilih menteri dan mengajukan usulan mengikat kepada Presiden Federal untuk mengangkat maupun memberhentikan mereka. Selain itu, Kanselir juga menentukan jumlah menteri dan bidang tugas mereka. Beberapa kementrian disebutkdan dalam Grundgesetz; Kementerian Luar Negeri, Kementerian-kementerian Federal Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan dan Pertahanan. Pengadaan ketiga kementerian yang disebutkan terakhir merupakan persyaratan konstitusional. Posisi Kanselir yang kuat bertumpu pada kewenangannya : ia menentukan garis besar kebijakan pemerintah. Para menteri federal mengepalai bidang tugas masing-masing dengan menjalankan garis besar tersebut secara mandiri dan atas tanggung jawab sendiri. Dalam politik praktis, Kanselir harus juga mematuhi kesepakatan dengan partner koalisinya dan menghormati kepentingan mereka.


Tidaklah salah bila sistem pemerintahan Jerman juga dijuluki sebagai ?demokrasi Kanselir?. Kanselir Federal adalah satu-satunya orang dalam kabinet yang dipilih oleh parlemen, hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap Dewan Perwakilan Rakyat. Pertanggungjawaban ini dapat berwujud ?mosi tidak percaya konstruktif?. Prosedur mosi ini sengaja dicantumkan dalam Grundgesetz sebagai perbaikan terhadap UUD Republik Weimar. Maksud mosi konstruktif ini untuk menghindari jatuhnya pemerintah atas ulah kelompok-kelompok oposisi yang hanya sepakat menolak pemerintah, tetapi tidak memiliki program alternatif bersama. Dalam sistem ini, Bundestag yang megnajukan mosi tidak percaya terhadap anselir, sekaligus harus memilih Kanselir baru. Percobaan menjatuhkan Kanselir melalui mosi ini telah dua kali dilakukan, tetapi baru satu kali berhasil : Pada bulan Oktober 1982 melalui mosi tidak percaya terhadap Kanselir Helmut Schmidt dipilihlah Helmut Kohl sebagai Kanselir baru. Grundgesetz tidak mengenal mosi tidak percaya terhadap menteri.

Struktur Federal Jerman
Presiden Federal (Bundespresident)
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.

Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.


Presiden Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana. Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi, sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal.

Kepada Bundestag, (dengan memperhatikan perbandingan suara di parlemen itu) Presiden mengusulkan calon untuk dipilih sebagai Kanselir Federal, kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Kemudian atas usulan Kanselir ia melantik serta memberhentikan para menteri Pemerintah Federal. Bila Kanselir Federal gagal dalam usahanya memenangkan mosi kepercayaan di Bundestag, maka kepala negara, berdasarkan usul Kanselir, dapat membubarkan Bundestag. Presiden Federal mewujudkan kesataun seluruh masyarakat politik dengan cara khusus. Ia memanifestasikan kebersamaan dalam negara dan tata konstitusional yang melampaui segala batas partai.

Walaupun sebagaian tugasnya besifat representatif, ia dapat menjadi penengah yang netral diluar pertarungan politik sehari hari dan dengan demikian menjadi tokoh penuh wibawa. Dengan pemikiran dan pernyataan mendasar tentang tema-tema besar saat ini, ia dapat memberkan pedoman bagi orientasi politik dan moral para warga.

3) Lembaga Yudikatif :

a. Umum

Perundang-undangan Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media elektronik.

Dalam kurun waktu keterpisahan selama empat dekade, tata hukum RFJ dan RDJ berkembang jauh berbeda. Setelah bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru. Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini, diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian, saat ini telah dirampungkan.


b. Negara Hukum
Menurut sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum Romawi yang sebagian diambil alih, dan dari banyak sumber lain di daerah-daerah. Pada abad ke-19 untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang seragam untuk seluruh wilayah Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat liberalisme para penyusunnya. Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah kebebasan mengikat perjanjian.
Jaminan-jaminan negara hukum menjadi jelas terutama dalam norma-norma hukum primer dan dalam perundangan mengenai tata cara hukum. Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana dan yang oleh Grundgesetz diangkat menjadi prinsip konstitusional, berbunyi sebagai berikut: Suatu hanya dapat dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang yang menetapkannya sebagai tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla poena sine lege). Jadi seorang hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum pidana yang mengatur perbuatan lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang pidana dengan surut waktu. Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip bahwa atas perbuatan yang sama tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali berdasarkan hukum pidana umum.

Pembatasan kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum formal. Keputusan mengenai keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa diambil seorang hakim. Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa perintah hakim, keputusan hakim atas hal ini harus segera disusulkan.

Pihak kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk sementara, tetapi tanpa perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan paling lama sampai akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk didengar di pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang tercantum dalam UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang independen dan hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat dipecat, juga tidak dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan istimewa dilarang.

Landasan-landasan negara hukum dalam peradilan Jerman hampir semuanya tertuang dalam undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad ke-19. Ini terutama menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur struktur, organisasi, dan bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana. Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil perjuangan kelompok liberal dan demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi pemerintahan kekaisaran dalam perdebatan yang panjang dan sengit selama pertigaan terakhir abad ke-19.

Kitab undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk negara-negara lain: Kiatab Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan untuk penyusunan kitab-kitab hukum sipil di Jepang dan Yunani.

c. Warga dan tata usaha negara
Setelah perkembangan politik di bidang hukum selama 100 tahun lebih, Grundgesetz menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi warga terhadap tindakan aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan menggugat setiap tindakan negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya dilanggar. Ini berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti misalnya perhitungan tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah, penahanan surat izin mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin mendirikan bangunan.

RDJ tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini pengawasan menyeluruh terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara bagian baru. Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi kemungkinan yang dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusional Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa dalam menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.

d. Hukum dalam negara sosial

Grundgesetz memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu, kepentinangan sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal Jerma. Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang berbeda-beda jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran maupun setelah memasuki masa purnakarya.

Suatu contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip negara sosialadalah hukum tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara singkat saja dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian Kerja?. Saat ini hukum tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan perjanjian tarif imbalan kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan hakim. Peraturan hukum yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai Perjanjian Tarif Imbalan Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, mengenai kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak Para Pekerja untuk Ikut Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang Peradilan Tenaga Kerja.

e. Organisasi lembaga penegakan keadilan
Ciri sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:

1.       Pengadilan umum? menangani kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik (Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi (Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
2.       Pengadilan Tenaga Kerja? menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
3.       Pengadilan Tata Usaha? menangani semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat wilayah, bagian dan federal.
4.       Pengadilan Sosial? menangani semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
5.       Pengadilan Urusan Keuangan? mengurusi perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.

Selain itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang berdiri di luar kelima bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini tidak hanya merupakan pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Dasar.


Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.

Mahkamah Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan ini misalnya memutuskan dakan persengketaan antara federasi dan negara bagian, ataupun antara lembaga-lembaga pemerintah federal. Hanya mahkamah inilah yang berwenang memutuskan, apakah suatu partai mengancam pokok tata negara yang demokratis dan merdeka dan karena itu melanggar konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi juga menyelidiki apakah undang-undang federal dan undang-undang negara bagian tidak bertentangan dengan UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang tersebut dicabut kembali. Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi ini hanya akan bertindak atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti pemerintah federal, pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota parlemen atau pengadilan-pengadilan lain.

Sampai saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000 perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi, tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz, yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak diperbolehkan.

7. Partai Politik, Organisasi Massa dan Pemilu

Sistem demokrasi modern tidak akan berfungsi tanpa adanya partai-partai politik saling bersaing. Partai yang terpilih untuk periode waktu terbatas mengemban tugas kepemimpinan politik dan fungsi pengawasan. Partai-partai tersebut memainkan peran penting dalam penataan politik.

Para penyusun Grundgesetz memperhitungkan hal itu dengan mencantumkan pasal terdiri (pasal 210 tenang partai politik.ditentukan bahwa, ?Partai-partai ikut serta dalam perwujudan cita-cita politik rakyat. Pendiriannya bebas. Susunan organisasi partai harus sesuai dengan prinsip demokrasi. Partai harus membeberkan sumber keuangannya didepan umum.?

a. Partai-partai di Bundestag.

Sejak pemilihan umum pertama untuk seluruh Jerman pada thaun 1990 ada enam partai yang duduk dalam Bundestag, yaitu : Uni Demokrat Kristen Jerman (CDU), Partai Sosialis Demokrat Jerman (SPD), Partai Demokrat Liberal (FDP), Uni Sosial Kristen (CSU), Partai Sosialisme Demokratis (PDS) dan ikatan antara Kelompok 90 dan Partai Hijau (B?ndnis 90/Die Gr?nen). CDU tidak mempunyai cabang di Bavaria, sedang CSU hanya muncul di negara bagian tersebut. Namun dalam Bundestag, CDU dan CSU membentuk satu fraksi, SPD, CDU, CSU dan FDP didirikan antara tahun 1945 dan 1947 di negara-negara bagian zone Barat. SPD didirikan kembali pada waktu itu dan tetap memakai nama partai pendahulunya. SPD lama yang umumnya didukung oleh kaum pekerja dilarang oleh rezim Hitler pada tahun 1933. Partai-partai lain adalah partai baru. Kedua partai berorientasi Kristiani, CDU dan CSU, terbuka baik untuk orang Kristen Katolik maupun Protestan, berbeda dengan partai katolik Zentrumspartei pada zaman Republik Weimar. Sedang FDP dalam programnya meneruskan tradisi liberaisme Jerman.

Dalam jangka waktu lima dasawarsa sejak pendiriannya, keempat partai itu mengalami berbagai perubahan penting. Pada tingkat federasi mereka semua sudah pernah saling berkoalisi ataupun bekerja sebagai oposisi. Kini mereka menganggap dirinya sebagai partai massa, yang mewakili seluruh golongan masyarakat. Di dalam masing-masing partai ada kelompok yang mewakili sayap yang berbeda-beda, hal mana mencerminkan keragaman pandangan dalam tubuh suatu partai massa.

Dari tahun 1983 sampai 1990 Partai Hijau turut duduk di parlemen. Partai ini didirikan pada tahun 1979 pada tingkat federal dan kemudian berhasil merebut kursi di sejumlah parlemen negara bagian pula. Partai Hijau, yang mula-mula mencakup kelompok penentang tenaga nuklir dan kelompok aksi anti peperangan, berasal dari gerakan radikal untuk kelestarian lingkungan hidup. Pada pemilu tahun 1990, Partai Hijau terganjal Klausul pembatasan, artinya tidak memperoleh kursi di parlemen karena tidak mencapai lima persen dari seluruh suara sah yang diberikan. Tetapi B?ndnis 90 (Kelompok 90) yang tergabung dengannya dalam satu daftar calon dan tampil di negara-negara bagian yang baru berhasil merebut kursi di Bundestag.pada bulan Mei 1993 kedua partai itu bergabung dengan nama ?B?ndnis 90/Die Gr?nen?, yang pada tahun 1994 berhasil memasuki Bundestag. Pada tahun 1998 mereka menjadi partai terkuat nomor empat dan membentuk koalisi pemerintah bersama SPD; Menteri Luar Negeri Federal yang baru, yang sekaligus Wakil Federal yang baru, yang sekaligus adalah Wakil Kanselir adalah dari partai PDS adalah susulan dari Partai Persatuan Sosialis Jerman (SED), yang dahulu menjadi partai negara di Jerman Timur. Setelah Jerman bersatu, PDS tidak mampu mencapai kedudukan sebagai kekuatan politk yang berarti. Dalam pemilu 1990, PDS ? seperti halnya Kelompok 90 / Partai Hijau ? dapat berebut kursi di Bundestag hanya melalui peraturan khusus bagi negara-negara bagian baru. Di wilayah bekas Jerman Timur tersebut, klausul pembatas ketika itu diterapkan secara terpisah. Dalam pemilihan umum 1994, PDS berhasil memperoleh kedudukan di Bundestag karena merebut empat mandat langsung di Berlin. Jumlah mandat langsung yang sama mereka capai pula pada tahun 1998, namun sekaligus berhasil melampaui batas 5 persen dan karenanya memperoleh status fraksi.

b. Klausul Pembatas.

Dari 36 partai yang ikut serta dalam pemilihan Bundestag pertama pada tahun 1949, tinggal empat saja yang duduk dalam parlemen hasil pemilu 1990. konsentrasi seperti ini disebabkan terutama oleh adanya klausul pembatas yang diberlakukan sejak 1953 dan diperketat lagi pada tahun 1957. menurut klausul itu, partai yang bisa mengirim wakilnya ke Bundestag hanyalah partai yang berhasil mengantongi sedikitnya lima persen dari jumlah suara sah, atau memenangkan tiga mandat langsung. Mahkamah Konstitusional Federal dengan jelas menyatakan menerima klausul ini yang bertujuan untuk menghindari pembiasan kekuatan politik yang terlalu luas seperti yang terjadi pada masa Republik Weimar, dan untuk memungkinkan adanya mayoritas yang mampu membentuk pemerintahan.
Untuk kelompok minoritas, klausul pembatas tidak diberlakukan. Umpamanya di parlemen negara bagian Schleswing Holstein ada seorang wakil Himpunan Pemilih Schleswig Selatan yang mewakili minoritas Denmark, walaupun mereka hanya mencakup jumlah suara di bawah lima persen.
Pemungutan suara komunal untuk tingkat kota dan kebupaten tak jarang berbeda jauh dari pemilihan tingkat federal dan negara bagian. Dalam pemilihan ini, apa yang dinamakan ?partai-partai balai kota? sering memainkan peranan penting sebagai perserikatan bebas para pemilih.

c. Sistem pemilihan umum.

Pemilihan umum untuk semua Dewan Perwakilan Rakyat bersifat umum, langsung, bebas, sama dan rahasia. Setiap warga negara Jerman yang telah berusia 18 tahun mempunyai hak pilih, dengan syarat telah tinggal di Jerman selama paling sedikit tiga bulan dan tidak kehilangan hak pilihnya; apabila dipenuhi prasyarat-prasyarat tertentu, orang-orang Jerman yang tinggal di luar negeri juga dapat memilih (?hak pilih aktif?). Seitap orang yang paling sedikit sudah satu tahun memiliki kewarganegaraan Jerman dapat mencalonkan diri dalam pemilihan umum, dengan syarat telah mencapai umur 18 tahun pada hari pemilihan umum dilaksanakan, tidak kehilangan hak pilih aktifnya atau karena keputusan hakim dicabut haknya untuk dipilih atau menduduki jabatan publik (?hak pilih pasti?). Tidak ada tahap pemilihan pendahuluan. Para calon untuk pemilihan pada umumnya diajukan oleh partai-partai, tetapi terdapat kemungkinan calon-calon perorangan yang tidak berpartai untuk mengajukan diri. Sistem pemilihan Bundestag adalah peraturan ?pemilihan sebanding yang bersifat personal?.setiap pemilih mempunyai dua suara. Dengan suara pertama ia memilih salah satu calon dari wilayah pemilihannya menurut sistem mayoritas relatif; calon yang mendapat suara terbanyak dinyatakan terpilih. Dengan suara kedua, pemilih menentukan wakil-wakil yang akan memperoleh mandat di Bundestag melalui apa yag disebut daftar calon negara bagian. Hasil suara dari setiap wilayah pemilihan dan dari daftar tersebut diperhitungkan sedemikian rupa sehingga pebagian jumlah kursi di Bundestag nyaris sebanding dengan persentase suara bagi masing-masing partai. Apabila suatu partai mendapat mandat langsung di wilayah-wilayah yang lebih banyak daripada jumlah kursi yang semestinya menurut persentase suara, maka ia tetap boleh memegangnya sebagai ?mandat tambahan?, tanpa ada kompensasi yang diberikan pada partai-partai lain. Dalam hal ini, Bundestag akan memiliki jumlah anggota yang melebihi jumlah yang ditetapkan peraturan, yaitu 656 orang wakil rakyat. Oleh sebab itu sekarang ada 669 wakil rakyat. Peraturan megenai daftar calon negara bagian dimaksudkan agar setiap partai mampu mengirim wakil-wakilnya ke Bundestag sesuai perolehan suara masing-masing. Selain itu, dengan adanya mandat langsung, setiap warga diberikan kemungkinan untuk lansung memilih politisi tertentu. Biasanya masyarakat menunjukkan minat yang cukup besar dalam pemilu. Pada tahun 1998, 82,2 persen pemilih menggunakan hak pilih mereka. Dalam pemilihan dinegara bagian dan pemilihan komunal angka ini berubah-ubah, namun biasanya berkisar pada 70 persen.

d. Keanggotaan dan Pembiayaan

Berdasarkan kedudukan pada bulan Oktober 1998, partai-partai yang diwakili dalam Bundestag memiliki jumlah anggota sebagai berikut : SPD 851.000, CDU 690.000, CSU 177.000 FDP 94.000, PDS 123.000, B?ndnis 90/Die Gr?nen 43.000. Setiap partai memungut iuran keanggotaan. Namun jumlahnya hanya cukup untuk menutup sebagian dari pengeluaran. Juga sumbangan untuk kas partai yang datang dari simpatisan politik tak akan mencukupi. Selain itu ada bahaya bahwa sumbangan dalam jumlah dapat mempengaruhi kebijaksanaan partai itu sendiri. Karenanya berdasarkan pengaturan baru pembiayaan partai dalam Undang-undang Kepartaian yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1994, dalam pemilihan umum untuk Bundestag, Parlemen Eropa dan parlemen-parlemen negara bagian (Landtag), partai-partai setiap tahunnya mendapat 1,30 DM per suara dari pemerintah untuk perolehan sampai dengan lima juta suara yang sah. Selain itu diberikan pembayaran 0,50 DM untuk setiap 1 DM yang diterima partai dari iuran anggota atau dari sumbangan-sumbangan. Jumlah-jumlah ini tidak boleh lebih besar daripada pemasukan dana yang diperoleh partai pertahun. Pembelian dari pemerintah untuk semua partai sebagai keseluruhan dalam setahun tidak boleh melebihi 230 juta DM (batas tertinggi mutlak).
Partai-partai di RFJ umumnya mempunyai tradisi dasar demokrasi yang meneruskan tradisi yang sudah berjalan lama. Perbedaan ideologi diantara partai politik tidak menjadi masalah dalam mencetuskan suatu perekonomian yang bebas, demokratis dan hak asasi manusia yang merata. Partai yang ikut dalam pemilu di RFJ banyak jumlahnya, tapi tidak semua berhasil masuk tingkat nasional karena tidak memebuhi persyaratan (5 % kausal).
Partai-partai membantu memenuhi keinginan dan tuntutan politis rakyat. Di dalam alam demokrasi di RFJ, partai politik merupakan elemen yang hidup. Keanggotaan partai di RFJ tidak terbatas pada golongan-golongan tertentu seperti kaum buruh, petani ataupun kelompok intelektual. Disamping partai politik, di RFJ juga terdapat banyak Organisasi Massa dan LSM lokal maupun asing.

1) Partai-partai besar yang ada saat ini.
a). Christlich demokratische Union (CDU)

Ketua : Ny. Angela Merkel

Partai yang lahir pada tahun 1945 dan menyatakan dirinya sebagai partai rakyat yang mencakup masyarakat dengan perbedaan kepercayaan dan berjuang untuk semua kelompok masyarakat. Politik partai CDU berdasarkan pada pemahaman kekristenan manusia dan tanggung jawabnya dihadapan Tuhan. Program dasar CDU adalah menganut nilai-nilai kebebasan, solidaritas dan keadilan dengan berpegang pada prinsip etika kekristenan, perekonomian sosial serta keterikatan pada dunia Barat.

b). Christlich Soziale Union (CSU)
Ketua : Edmund Stoiber

Partai CSU adalah adik partai CDU yang lahir pada tahun 1945 dan merupakan partai politik yang berperan diwilayah negara bagian Bayern (Bavaria). Partai CSU memegang prinsip tradisi keagamaan (kristen) serta berjuang untuk semua lapisan masyarakat dan golongan sosial yang demokratis. Partai CSU adalah partai yang konservatif, liberal dan sosial. Di dalam Bundestag (Parlemen) partai CDU dan CSU menyatukan diri dalam satu fraksi CDU/CSU.

c). Sozialdemokratische Partai Deutschland (SPD)
Ketua : Gerhard Schroder

Partai SPD adalah partai yang tertua di RFJ, yang muncul dari sisa-sisa partai buruh pada masa pemerintahan Republik Weimar dan selanjutnya pada masa Hitler memegang kekuasaan pada tahun 1933. Pada awalnya partai SPD memperjuangkan nasib pekerja/buruh, namun dewasa ini SPD merupakan partai rakyat yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan berorientasi kepada kesejahteraan umum serta mengadakan reformasi sosial.

4). Freie demokratische Partei (FPD)
Ketua : Dr. Wolfgang Gerhardt

Partai FDP lahir pada tahun 1948 dan menyatakan dirinya sebagai partai liberal yang pernah hidup di Jerman pada tahun 1933. Sampai tahun 1970-an partai FDP ini merupakan partai kekuatan ketiga yang selalu turut dalam kepemerintahan sebagai partner koalisi. Fungsi ini kemudian terhapuskan oleh keberadaan partai Die Gr?nen pada awal tahun 80-an

5). B?ndnis 90 I Die Gr?nen
Ketua : Ny. Antje Radcke, Ny. Gunde Rostel

Partai ini lahir dari suatu gerakan kelompok pencinta alam, penentang penggunaan tenaga atom dan kelompok pasific yang aktif pada tahun 1980-an. Partai Die Gr?nen merupakan satu partai alternatif terhadap partai-partai besar lainnya yang sudah mapan. Dia Gr?nen berpendapat bahwa kehidupan peradaban dunia sudah mencapai titik kritis sehingga perlu diadakan penanganan dan pemikiran baru dalam menerapkan politik, selanjutnya penghormatan HAM dan penerapan demokrasi adalah merupakan persyaratan yang tidak dapat diabaikan oleh suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar